Atas perbedaan dokumen dan persoalan tersebut, KUA Medan Polonia meminta BWI Sumut meninjau kembali susunan kepengurusan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KUA juga menekankan pentingnya melibatkan pengurus BKM dan pewakif dalam penyelesaian persoalan tersebut guna menjaga keharmonisan serta memastikan pengelolaan dan pemberdayaan harta benda wakaf berjalan sesuai aturan.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, juga meminta BWI Sumut menjelaskan dasar perubahan jumlah Nazhir dari lima orang menjadi tiga orang.
Salfimi berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan KUA Medan Polonia, BWI Sumut, Nazhir, dan BKM Masjid Agung Medan. (Tim)









Komentar