Berkas yang diserahkan dalam proses tersebut antara lain surat permohonan, berita acara rapat, fotokopi identitas pengurus dan calon pengganti, serta dokumen pengesahan Nazhir Wakaf.
Dalam proses klarifikasi, KUA Medan Polonia meminta keterangan Abdul Muis, yang menjabat Kepala KUA Medan Polonia pada 2015. Berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam surat penjelasan, dokumen pengesahan yang benar adalah dokumen dengan lima orang pengurus.
Keterangan tersebut juga diperkuat dengan informasi mengenai saksi dan daftar hadir pembentukan Nazhir Wakaf pada 19 Mei 2015 di Rumah Dinas Pangdam.
KUA Medan Polonia turut menyoroti proses pembentukan susunan Nazhir yang hanya mencantumkan tiga orang. Proses tersebut dinilai perlu ditelusuri karena diduga tidak melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pewakif Edy Rahmayadi dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung Medan.
Selain itu, nama Dr. H. Hasan Matsum dan Dr. H. Asren Nasution tidak tercantum dalam dokumen susunan Nazhir yang berjumlah tiga orang. KUA juga menyoroti tidak adanya surat pernyataan pengunduran diri bermeterai dari kedua nama tersebut dalam berkas yang dijelaskan.









Komentar