oleh

Pemerintah kabupaten Barito Utara ,loyo?


Masyarakat desa sikui jemput keadilan huling batu bara dijalan raya, jalan umum yang dilakukan oleh PT.Mega Multi Energi(MME) PT.BBN, PT.Batara Perkasa, PT.Arta Usaha bahagia(PT.AUB).

Baca Juga  MARA CW : jangan biarkan masyarakat dibebani tagihan tanpa penjelasan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *