“SHERLY LAOS KORBAN SEKALIGUS PELAKU, KEJAKSAAN JANGAN JADI ALAT KEKUASAAN – RJ BATAL DEMI HUKUM!“
TERNATE – Kasus Speedboat Bela 72 yang merenggut 6 nyawa dan melukai 7 orang lainnya diduga bukan kecelakaan biasa. Informasi mengejutkan dibongkar Pakar Hukum dan akademisi Dr. Hendra Karianga, SH.MH, mantan tim hukum almarhum Benny Laos dalam Podcast Syukur Mandar.
Hendra Karianga yang dikomfirmasi membenarkan keterangannya di poscast Syukur Mandar dengan tanda emoji 3 jempol dilayar pesan whatsaapnya.
Menurut Hendra Karianga, ada kemungkinan speedboat bela 72 diledakan bukan terbakar seperti yang diberitakan.
Hendra menyebut dugaan itu berdasarkan hasil investigasi awalnya sebagai ketua tim hukum almarhum Benny Laos sejak speedboat nahas itu mengalami kecelakaan.
“Kalau terbakar karena bensin itu human error. Ini meledak dari bawah menghancurkan body speed. Berarti ada unsur sabotase, ada tindak pidana yang merenggut nyawa banyak orang,” tegas Hendra yang saat kejadian adalah Ketua Tim Hukum Benny Laos – Sarbin.
Hendra bahkan mengaku investigasinya dihentikan paksa oleh Sherly Laos ketika hendak melanjutkan investigasinya.
“Saya dipecat Shery Laos sehingga tidak melanjutkan investigasi”aku dia.
SHERLY: KORBAN SEKALIGUS PELAKU YANG KEBAL HUKUM?
Yang paling janggal, menurut Hendra, adalah menghilangnya tanggung jawab pemilik kapal.











Komentar