Menurut Muslim, pemeriksaan itu penting untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang ia nilai berpotensi meluas, di tengah isu monopoli proyek yang berhembus kencang di lingkup Pemprov Maluku Utara.
“Pemeriksaan Sherly demi kepentingan hukum atas laporan GERAM juga dalam rangka mencegah praktek KKN lebih meluas lagi di tengah isu monopoli proyek di Pemprov Maluku Utara,” tandasnya.
Muslim menilai dugaan praktik tersebut bersifat sistematis karena berkaitan dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, penerbitan Pergub tersebut diduga melanggar ketentuan karena dasar hukumnya telah dicabut pemerintah, serta pelaksanaan swakelola proyek dinilai tidak sesuai ketentuan swakelola yang berlaku.









Komentar