“Bayangkan dugaan korupsi ini dilakukan melalui pergub yang ilegal, ini kejahatan luar biasa yang dilakukan Sherly Tjoanda,” tukas Muslim.
Lebih jauh, Muslim menduga proyek yang diswakelolakan berdasarkan Pergub 31/2025 tidak hanya proyek rumah dinas gubernur, tetapi diduga ada proyek-proyek lain dengan nilai yang lebih besar.
“KPK segera memanggil dan memeriksa Sherly Tjoanda,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda maupun dari KPK terkait laporan dan desakan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku, dan pihak terkait diberi ruang untuk memberikan klarifikasi.









Komentar