Nakhoda, kata Ichal, memang berada di garis depan. Aparat harus menguji apakah nakhoda mengetahui ada gangguan mesin, bau BBM bocor, tapi tetap membawa penumpang, dan apakah prosedur penyelamatan dijalankan saat api muncul.
“Namun tanggung jawab nakhoda juga tidak boleh digunakan untuk menghapus tanggung jawab pemilik. Sebab, pemilik mempunyai kontrol terhadap kapal sebagai sarana, sedangkan nakhoda mempunyai kontrol langsung terhadap pengoperasian,” jelasnya.
Penyidikan tidak boleh pakai logika sederhana: “Yang mengemudikan nakhoda, maka semua salah nakhoda.”
Pertanyaan yang tepat adalah: Siapa yang punya kewajiban mencegah risiko, siapa yang tahu risiko itu, siapa yang mampu mencegahnya, tapi tetap membiarkan pelayaran berlangsung?
Uji Forensik, Bukan Logika Jalan Pintas
Dalam perspektif KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), pidana tidak didasarkan pada akibat semata, tapi pada kesalahan.
“Kapal terbakar tidak otomatis berarti pemilik bersalah; tetapi kapal terbakar setelah pemilik mengabaikan kewajiban keselamatan juga tidak dapat begitu saja disebut sebagai musibah,” tegas Ichal.
Maka, forensik kebakaran menjadi kunci: pemeriksaan mesin, instalasi listrik, tangki dan saluran BBM, serta keterangan ahli pelayaran.
“Jangan sampai hukum pidana bekerja dengan logika sederhana: ‘Ada korban, berarti harus ada orang yang dipidana.’ Hukum pidana bekerja dengan prinsip yang lebih ketat: ‘Ada akibat, maka harus dicari apakah ada kesalahan, kewajiban hukum yang dilanggar, dan hubungan kausal antara kesalahan tersebut dengan akibat’,” ujarnya.









Komentar