Membiarkan Risiko Juga Bisa Jadi Pidana
Ichal mengingatkan prinsip modern: kelalaian tidak selalu berupa tindakan aktif. Membiarkan risiko yang seharusnya dicegah juga bisa relevan secara pidana jika ada kewajiban hukum untuk bertindak.
“Pemilik tidak dapat berlindung di balik posisi nakhoda apabila sejak awal dialah yang menentukan apakah kapal dirawat, diperbaiki, dilengkapi alat keselamatan, dan boleh dioperasikan atau tidak.”
Kesimpulan: Bukan Cari Kambing Hitam, Tapi Cari Kesalahan
Pada akhirnya, kata Ichal, pertanyaan hukum di tragedi BL 72 bukan sekadar “siapa yang berada di kemudi?”
“Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Siapa yang seharusnya memastikan speed tersebut aman untuk berlayar? Dan apabila ternyata terdapat kerusakan yang diketahui, standar keselamatan yang diabaikan, atau kondisi kapal yang tidak layak tetapi tetap dioperasikan, maka hukum harus berani menguji apakah kebakaran tersebut benar-benar musibah, atau merupakan akibat dari kelalaian manusia yang sebenarnya dapat dicegah.”
“Di situlah letak pentingnya pertanggungjawaban pidana. Bukan mencari kambing hitam, tetapi mencari kesalahan. Bukan sekadar menemukan siapa yang berada di kapal, tetapi menemukan siapa yang mempunyai kewajiban mencegah terjadinya tragedi — dan mengapa kewajiban itu gagal dijalankan,” pungkasnya.
Tragedi BL 72 terjadi 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Bobong, menewaskan 6 orang dan melukai 16 lainnya. Kasus ini sempat diselesaikan lewat Restorative Justice, namun kini dipertanyakan kembali oleh keluarga korban dan pengamat hukum.









Komentar