JAKARTA — Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta Presiden Prabowo Subianto segera memberhentikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Menurut Muslim, pemberhentian Nusron diperlukan agar proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Presiden Prabowo harus segera pecat Nusron Wahid. Ini penting agar proses hukum terhadap Nusron bisa berjalan secara terbuka dan tidak ada beban politik maupun jabatan,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Muslim menyoroti munculnya nama Nusron setelah KPK melakukan OTT pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menyita uang tunai dalam rupiah serta valuta asing yang nilainya mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Di antara tersangka tersebut terdapat pejabat Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta.
Nama Nusron semakin menjadi perhatian setelah KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut. Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Muslim juga menyinggung informasi mengenai uang sekitar Rp100 miliar yang ditemukan dalam sekitar 20 koper dan kardus di rumah Gus Arif di kawasan Cibubur.








Komentar