oleh

MK Harus Berani Anulir Putusan Nomor 90 — Oleh: Muslim Arbi/Direktur Gerakan Perubahan Indonesia


Ini berarti kejahatan juga, kejahatan administrasi terhadap negara, administrasi negara yang dilakukan oleh timnya Gibran. Dan ketidakcermatan KPU, yang sudah terbukti dalam persidangan, dalam pemeriksaan perkara Denny Indrayana dan kawan-kawan ini.

Ini sebetulnya membongkar itu. Jadi, Mahfud tak usah bela diri seperti itu. Begitu, ya kan. Jadi, kami dari rakyat Indonesia mendukung agar MK membuka kembali, karena ini kan kejahatan MK juga.

Baca Juga  Catatan di Stasiun Ngrombo - Grobogan - Jawa Tengah — KDM Lindungi Koruptor di Jawa Barat?

Jadi, kalau ini dibiarkan terus, berarti melegalisir kejahatan. Ini berbahaya bagi keberadaan MK. MK dilumpuhkan kredibilitasnya karena dia itu final binding, tapi dalam persoalan ini ditemukan kejahatan di dalamnya.

Harusnya dibongkar, diputuskan dan ini perlu menjadi terang-benderang di mata publik, begitu. Ini jangan dibela-belain sama Mahfud. Apalagi, karena Mahfud MD mantan ketua MK. Salah besar itu.

Baca Juga  Demokrasi Liberal - UUD 45/2002 : Sumber Utama Malapetaka Ketidak-adilan Sosial Rakyat Indonesia — Oleh : | MN Lapong |

Muslim Arbi, _Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu_

_Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi_ .

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *