Indonesia tidak boleh hanya kuat di pusat tetapi lemah di daerah. Prinsip inilah yang secara tegas perlu kita pertanyakan kaitannya dengan Keadilan Antarwilayah dan Martabat Indonesia di mata dunia. bahwa pembangunan Indonesia harus berdiri di atas keadilan antarwilayah dan penghormatan terhadap hak daerah untuk menentukan masa depannya sendiri. Penegasan Kalimat bahwa daerah punya hak kuasa atas masa depannya sendiri adalah hak atas tanahnya, atas anggarannya, atas budaya kearifan lokalnya, atas ruang hidup warganya. Kita ingin keberpihakan yang jelas terhadap gagasan otonomi daerah yang luas. Daerah tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai pelaksana kebijakan pusat, apalagi sekadar objek pembangunan.
Otonomi adalah Amanat Konstitusi dan Reformasi













Komentar