oleh

Mempertanyakan Komitmen Otonomi Daerah dalam pasal 18 UUD 1945 — Oleh Husein Umasangadji

-Artikel/Opini-1334 Dilihat

keberpihakan terhadap gagasan bahwa pembangunan Indonesia harus bertumpu pada keadilan antarwilayah dan penguatan otonomi daerah adalah sebuah keharusan. Pandangan tersebut tentu sebagai bagian dari upaya agar bangsa ini tetap utuh dalam bingkai NKRI, tentu kita berharap konsistensi dari semua pihak terutama pemerintah pusat. Problemnya hari ini apakah kewenangan daerah benar-benar diperkuat? apakah distribusi anggaran semakin adil? apakah tanah dan ruang hidup masyarakat dilindungi? dan apakah kearifan lokal dihormati? faktanya masih sangat jauh dari harapan kita semua. Jika hak-hak daerah tersebut tidak dikembalikan sebagaimana amanat pasal 18 UUD 1945 maka saya kawatir ada kemungkinan usia bangsa ini tidak akan bertahan sampai 100 tahun..***

Baca Juga  CATATAN PIMRED PIKIRAN UMMAT : Reshuffle Kabinet, Satu Matahari dan Maluku Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *