oleh

Maluku Utara Antara Federasi, Monarki, atau Otonomi Khusus ?

-Artikel/Opini-1098 Dilihat

​Keangkuhan Pusat dan Ilusi Fiskal.
​Coba tengok lanskap ekstraktif kita. Di Halmahera Tengah dan Timur, raksasa PT Weda Bay Nickel (WBN) mencengkeram konsesi 45.065 hektare, dikepung PT ANTAM, PT Position (4.017 ha), PT Wana Kencana Mineral, PT Mega Haltim Mineral, hingga PT Harum Sukses Mining I. Di Halmahera Selatan, ekosistem Harita Nickel/TBP menguasai Pulau Obi dari hulu hingga hilirisasi. Sementara di Utara dan Taliabu, emas Gosowong milik PT Nusa Halmahera Minerals dan bijih besi PT Adhi Kartiko Pratama terus dikeruk tanpa henti.
​

Lewat penarikan izin melalui UU Minerba dan UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat mempertontonkan keangkuhan sentralistik. Jakarta bertindak bagai “tuan tanah” yang menikmati gurihnya pajak dan devisa, sementara daerah dipaksa menjadi penampung limbah ekologis dan gejolak sosial. Dalam teori Ekologi Politik (Robbins, 2012), inilah unequal exchange—pertukaran tak setara yang dilegalisasi. Jakarta selalu berlindung di balik Pasal 33 UUD 1945 seolah bisa menguasai SDA tanpa batas, tetapi amnesia pada Pasal 18A ayat (2) yang mewajibkan hubungan keuangan pusat-daerah dijalankan secara adil dan selaras. Keadilan fiskal itu hak konstitusional, bukan belas kasihan.
​Dari sinilah lahir ilusi publik soal Dana Bagi Hasil (DBH). Mengacu teori Desentralisasi Fiskal (Oates, 1972), instrumen DBH kita sangat kaku. DBH bukanlah 80% dari nilai ekspor atau omzet korporasi, melainkan dari royalti legal yang nilainya tak sebanding dengan lonjakan harga komoditas global. Daerah menanggung jalan rusak dan pencemaran, sementara windfall profit tersedot habis ke Pusat dan korporasi.

Baca Juga  SELAMAT JALAN BAPAK

​Borok Oligarki Lokal dan Pembajakan Negara.
​Namun, mari kita jujur dan bercermin. Ketimpangan ini tak cuma salah Jakarta. Ada borok internal bernama State Capture—pembajakan negara oleh oligarki daerah. Bagaimana mungkin kita bisa bicara otonomi khusus atau federalisme secara jernih, jika panggung politik lokal dipenuhi oleh Kepala Daerah dan elit politik yang juga memegang, memiliki saham, atau terafiliasi langsung dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP)?
​Ketika pejabat publik berperan ganda sebagai regulator (pengawas) sekaligus operator (pemburu profit), pengawasan lingkungan otomatis mandul, hak ulayat tergeser, dan gertakan mereka ke Pusat soal DBH hanyalah sandiwara panggung—sebab posisi tawar mereka sendiri tersandera oleh bisnis pribadi. Tanpa pembersihan elit dari syahwat bisnis tambang, federalisme hanya akan memindahkan pusat penjarahan dari Jakarta ke Ternate atau Sofifi.

Baca Juga  CATATAN KRITIS MUSLIM ARBI ! MENGUAK SISI LAIN Tak Seindah di TikTok: Membongkar Topeng Empati Gubernur Sherly Tjoanda di Balik Tragedi Bella 72

​Rekonsiliasi Elit dan Reformasi Struktural.
​Kunci perubahannya ada pada penyelesaian konflik dan rekonsiliasi elit. Politisi lokal harus menghentikan pertikaian internal dan menyepakati Konsensus Kehormatan Moloku Kie Raha: pilih secara ksatria untuk menjadi pengusaha murni atau menjadi pejabat publik yang bersih dari IUP. Penyatuan sikap ini harus ditransformasikan ke dalam lima tuntutan kebijakan yang terukur:
1. ​Redefinisi Fiskal Kepulauan: DAU dan DBH wajib memasukkan Indeks Kesulitan Geografis Kepulauan dan biaya pemulihan ekosistem (environmental cost).
2. ​Dana Kompensasi Ekologis Publik: Skema fiskal publik yang wajib dan dapat diaudit untuk menanggung kerusakan lingkungan, terpisah dari CSR karitatif.
3. ​Dana Abadi SDA (Sovereign Wealth Fund): Menyisihkan penerimaan tambang ke dana abadi daerah untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan transisi ekonomi 30 tahun mendatang.
4. ​Local Value Capture: Mengharuskan korporasi mengalirkan rantai pasok (katering, logistik, konstruksi) ke pengusaha lokal agar aset daerah bertumbuh.
5. ​Kedaulatan Masyarakat Adat: Pengakuan wilayah adat dan penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebelum izin industri diterbitkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *