LATAMLA menilai ketertutupan informasi selama ini justru memicu perselisihan dan asumsi liar.
Diduga Terkait Pencemaran Sungai Kukuba
LATAMLA menduga ketertutupan informasi dilakukan untuk menghindari masalah hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan di Sungai Kukuba dan perairan Teluk Buli akibat aktivitas anak perusahaan ANTAM di Buli.
LATAMLA juga menyoroti dugaan keterkaitan Pemerintah Pusat dan DLH Provinsi Maluku Utara yang dinilai mendiamkan persoalan tersebut.
“Jangan-jangan karena perusahaan ini masuk kategori PSN sehingga sengaja dibiarkan apapun pelanggaran hukumnya? Ini sesuatu yang tidak baik dan tentu mengkhianati regulasi negara,” kecam Faiz.
Hingga berita ini diturunkan, PT Feni Haltim belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait desakan keterbukaan dokumen AMDAL tersebut.***













Komentar