“Kalaulah yang dimaksud diplomasi fiskal adalah rencana pinjaman ke Bank Jakarta Rp1 triliun, maka pemimpin yang paling bodoh sekalipun yang jadi Gubernur juga bisa melakukannya,” tegas Reza Dapam orasinya.
Menurut SKAK, kebijakan ini justru mempersempit ruang fiskal APBD. Risiko tidak hanya membayar pokok Rp1 triliun, tapi juga bunga puluhan miliar per tahun.
Desak Uji Kelayakan dan Transparansi
SKAK merujuk UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 1 Tahun 2024. Pembiayaan utang daerah harus dalam kerangka disiplin fiskal yang bertanggung jawab.
“Pertanyaan rakyat bukan sekadar bolehkah berutang, tapi apakah pinjaman Rp1 triliun benar-benar pilihan paling rasional setelah seluruh potensi pendapatan, diplomasi fiskal, transfer pusat, efisiensi belanja dioptimalkan?” ujarnya.















Komentar