JAKARTA — Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang belum memberhentikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di tengah pengusutan dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya dapat memunculkan persepsi negatif di mata publik.
Menurut Muslim, publik dapat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi apabila Nusron tetap berada dalam jabatannya ketika sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Publik bisa menilai Prabowo melindungi terduga koruptor kalau Nusron tidak segera diberhentikan,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Muslim menyinggung komitmen Prabowo yang selama ini menyatakan tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat yang tersangkut persoalan hukum.
Menurut dia, pemberhentian sementara atau pencopotan Nusron dari jabatan menteri tidak serta-merta berarti menyatakan Nusron bersalah. Langkah tersebut, kata dia, dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan kredibilitas proses hukum.
“Prabowo selama ini selalu mengatakan tidak melindungi koruptor. Sekarang publik menunggu pembuktian dari sikap tersebut,” ujarnya.
Kasus yang menjadi sorotan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga menyebut Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Fakhry yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.








Komentar