SKAK meminta Pemprov membuka secara detail pokok pinjaman, bunga, tenor, total cicilan, DSCR, dan sumber pembayaran. Pertanyaan kunci: dari pos mana cicilan dibayar, apa dampak jika PAD tidak tercapai, dan apakah manfaat ekonomi proyek lebih besar dari biaya dan risiko fiskalnya.
SKAK juga mendesak Kemendagri melakukan evaluasi substantif, bukan hanya administratif. Sementara DPRD diminta menguji kemampuan pembayaran dan membandingkan alternatif pembiayaan non-utang. Kepada Bank Jakarta, SKAK meminta prinsip prudential banking dan due diligence benar-benar dijalankan.
“Jangan hanya menghitung kemampuan meminjam. Hitung kemampuan APBD untuk mengembalikan,” pungkasnya.









Komentar