oleh

CATATAN REDAKSI : Memahami Pikiran Mokhtar Adam Terhadap Gagasan Maluku Utara Antara Negara Federal dan Otonomi Daerah

-Artikel/Opini-1716 Dilihat

 

Ditengah wacana Maluku Utara sebagai sebuah negara federal atau negara bagian, saya mengikuti pemikiran – pemikiran Dr.Mukhtar Adam.Sejak awal saya sudah memastikan, ekonom kritis ini sudah pasti bakal menceburkan diri dalam arus wacana sensitif ini.
Dan pas saja, beliau mengirimkan saya narasi : Federal atau Otonom ?.Saya sedikit mencerna pemikirannya yang lebih tendensius : Tata sistem otonomi yang lebih baik ketimbang berpikir terlampau jauh tentang Federal.Gerakan Federal yang tengah ni fire saat ini oleh sapaan Dr.Ota ini tak lebih dari bayangan seretnya pelaksanaan otonomi daerah.

Berikut saya sarikan pikiran -pikiran Mukhtar Adam : Maluku utara antara Federal atau Otonom.

Baca Juga  Ledakan Tambang, Ketergantungan Pangan, dan Kegagalan Kelembagaan Ekonomi Lokal di Maluku Utara

Federal atau Otonom?
Antara Gugatan Desentralisasi dan Realitas Sentralisasi Fiskal

Setiap kali negara berjalan menuju praktik tata kelola yang sentralistik, wacana “Federal” selalu muncul kembali ke permukaan. Ia seperti bayangan yang mengikuti setiap tarikan kekuasaan pusat.

Pertanyaannya: apakah tuntutan Federal benar-benar solusi struktural, ataukah hanya alat politik untuk merebut ulang akses fiskal, sumber daya, dan kuasa?

Baca Juga  Jacob Ereste : Sinergi Antara Pemerintah Dengan Rakyat Yang Perlu Dibangun UIang

1. Federalisme Selalu Berujung pada 3 Hal: Fiskal, SDA, dan Kekuasaan

Dalam teori negara, federalisme lahir dari kontrak politik antar entitas untuk membagi kedaulatan. Daniel Elazar menyebut federalisme sebagai “self-rule and shared-rule”, pemerintahan sendiri dan pemerintahan bersama.

Namun di Indonesia, setiap usulan Federal hampir selalu berhenti pada 3 komponen: Fiskal, Sumber Daya Ekonomi, dan Kekuasaan Politik.

Baca Juga  Akan kah Jokowi melaporkan Denny DKK dan MK ke Polisi karena telah menghina Gibran? — Oleh: Muslim Arbi /Pengamat

Tiga hal inilah yang menjadi “mainan” para politisi lokal maupun nasional. Ketika akses ke APBN dipersempit, ketika dana transfer dikendalikan pusat, ketika izin SDA ditarik ke Jakarta maka gugatan Federal muncul. Bukan karena cinta pada prinsip desentralisasi, tapi karena perebutan posisi dalam distribusi sumber daya negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *