oleh

CATATAN REDAKSI : Memahami Pikiran Mokhtar Adam Terhadap Gagasan Maluku Utara Antara Negara Federal dan Otonomi Daerah

-Artikel/Opini-1719 Dilihat

Masing-masing membawa logika berbeda. 1999 memberi otonomi luas. 2004 menarik kembali lewat asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 2014 memperkuat pembagian urusan. 2022 menarik lagi kewenangan fiskal ke pusat.

Ini menunjukkan negara kita belum menemukan “formulasi otonomi” yang pas. Kita terus berayun antara liberalisasi daerah dan penarikan kendali pusat.

Baca Juga  TINJAUAN YURIDIS KEBAKARAN SPEEDBOAT BELA 72: BUKAN SEKADAR KECELAKAAN, TAPI KELALAIAN SISTEMIK

Padahal, menurut teori Multi-Level Governance, negara modern butuh pembagian kewenangan yang jelas, kapasitas fiskal yang seimbang, dan akuntabilitas berlapis. Bukan sentralisasi total, bukan pula fragmentasi.

Penutup: Jangan Ganti Baju, Benahi Badan

Federal bukan jawaban jika persoalannya adalah kapasitas dan integritas. Otonomi juga akan gagal jika hanya menjadi slogan tanpa dana, SDM, dan pengawasan.

Baca Juga  Akan kah Jokowi melaporkan Denny DKK dan MK ke Polisi karena telah menghina Gibran? — Oleh: Muslim Arbi /Pengamat

Yang kita butuh hari ini bukan mengubah bentuk negara, tapi memperdalam studi implementasi otonomi. Benahi HKPD agar tidak kembali sentralistik. Kembalikan keberanian fiskal daerah. Kuatkan pengawasan.

Karena pada akhirnya, baik Federal maupun Otonomi hanya akan menjadi wacana kosong jika tujuannya tetap sama: rebutan kuasa, bukan kesejahteraan rakyat.

Negara ini tidak butuh model baru. Negara ini butuh model yang dijalankan dengan benar.

Baca Juga  Selektif Hukum dan Birokrasi Bayangan di Sektor Agraria.

Wallahu a’lam bishawab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *