“Upaya untuk menunda proses hukum kasus ini hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada KPK,” ucapnya.
Ia menutup dengan desakan satu kalimat: “Segera periksa Sherly Tjoanda.”
Konteks Kasus
Proyek pembangunan rumah dinas Gubernur Maluku Utara dengan pagu Rp8,8 miliar menjadi sorotan setelah BPK menemukan kejanggalan. Salah satunya penggunaan skema swakelola yang dinilai tidak sesuai aturan, ditambah dasar hukum Pergub 31/2025 yang disebut telah dicabut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan konfirmasi terkait jadwal pemanggilan. Pihak Pemprov Maluku Utara juga belum memberikan keterangan resmi atas tudingan GALAK.
Publik Maluku Utara kini menunggu: apakah KPK akan menindaklanjuti laporan ini dengan pemanggilan, atau membiarkan desakan ini kembali menggantung.***









Komentar