Ia menyoroti Pergub Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dijadikan dasar pelaksanaan swakelola proyek rumah dinas.
“Berdasarkan LHP BPK, dasar hukum Pergub 31 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah dicabut. Kemudian pelaksanaan swakelola proyek dimaksud bertentangan dengan Keppres yang berlaku,” beber Muslim.
Bagi GALAK, ini cacat hukum berlapis.
“Nah kalau peraturan pelaksanaannya saja ilegal, maka dugaan korupsinya jelas tuh. KPK jangan macam-macam lagi lah, nanti dianggap ayam sayur,” tandasnya keras.
Uji Komitmen KPK
Muslim menegaskan desakan ini bukan untuk menyerang pribadi, melainkan untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan memberi kepastian hukum kepada publik.









Komentar