“DBH Kab/Kota yang mau digunakan untuk membayar gaji PPPK dan Paruh Waktu serta TPP ASN di seluruh kab/kota tidak penting? Karena bukan masuk kategori perkoncoan dan keluarga sehingga diabaikan?“tanyanya kritis.
Efeknya: PPPK Terancam, Birokrasi Lumpuh.
Sofyan menilai jika DBH terus ditahan demi bayar kontraktor, maka efeknya langsung ke bawah: PPPK dirumahkan, pelayanan publik terhambat, dan kepercayaan daerah ke provinsi runtuh.
Ia mendesak Pemprov Malut transparan soal daftar kontraktor yang akan dibayar dan jadwal pelunasan DBH ke kab/kota.
“Jangan sampai anggaran Rp349 Miliar itu hanya jadi bancakan segelintir orang. Negara ini dibangun dengan prinsip keadilan, bukan dengan prinsip konco”,pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Malut belum memberikan rincian terkait daftar utang pihak ketiga dan jadwal pencairan DBH ke kabupaten/kota.***











Komentar