oleh

Rusaknya Sungai Halmahera | LATAMLA Desak Moratorium Tambang di Maluku Utara

-HEADLINE-121 Dilihat

TERNATE — Ambisi besar hilirisasi industri pertambangan di Maluku Utara menyisakan luka menganga bagi kelestarian alam.

Menanggapi kerusakan ekosistem yang kian masif, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) secara lantang menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk segera memberlakukan moratorium (penghentian sementara) aktivitas pertambangan di wilayah Maluku Utara, khususnya di Pulau Halmahera.

Langkah ekstrem ini dinilai mendesak menyusul berubahnya rona lingkungan secara drastis.

Aliran sungai yang dulunya menjadi urat nadi kehidupan warga lingkar tambang, kini berubah menjadi jalur pembuangan limbah sedimen yang mematikan ekosistem._

Baca Juga  Ketua Buruh Malut Kecewa: “Sherly di May Day IWIP Cuma Seremonial” : Aktivis Kritik Shery Lebih Pro Kapitalisme

JAKARTA – Nafsu mengeksploitasi bumi Halmahera seakan tak pernah kenyang.

Belum usai persoalan pencemaran di Sungai Kukuba dan perairan laut Teluk Buli di Halmahera Timur, kini giliran Anak Sungai Opyang (Halmahera Timur) dan Sungai Kobe (Halmahera Tengah) yang menjadi korban daya rusak industri ekstraktif.

Demikian suara terkini di hilir Kukuba, Opyang, dan Sungai Kobe yang Merana

Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terhadap perilaku korporasi yang terus mengeruk keuntungan tanpa memedulikan keberlanjutan lingkungan hidup.

Baca Juga  Muslim Arbi Pertanyakan Mandeknya Dugaan Korupsi Bansos yang Seret Nama Herman Hery

“Saatnya Pemerintah melakukan moratorium usaha tambang di Halmahera dan Maluku Utara secara menyeluruh. Aktivitas pertambangan baru boleh dibuka kembali setelah perusahaan dan pemerintah menata kembali pengelolaan lingkungan dengan baik. Minimal, seluruh pemangku kepentingan wajib tunduk kepada regulasi lingkungan yang berlaku di negara ini,” tegas Faiz geram.

Bagi LATAMLA, kondisi kritis yang terjadi di Kali Kukuba, Anak Sungai Opyang, dan Sungai Kobe adalah potret buram sekaligus sampel nyata betapa lemahnya implementasi dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah dinilai kehilangan taji dan tidak memiliki niat baik (goodwill) dalam menegakkan aturan.

Baca Juga  Sambut Hari Anti Tambang 2026 | LATAMLA Gugah Nurani Kejaksaan atas 22 IUP Bermasalah Di Maluku Utara.

“Lalu buat apa regulasi ini diciptakan? Bukankah proses perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu diklaim sangat ketat dan selektif? Tapi mengapa ending-nya ekosistem hutan dan sungai justru rusak di mana-mana?” gugat Faiz.

Dosa Lingkungan Dua Raksasa Tambang di Halmahera Timur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *