Aktivitas PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang mengepung kawasan tersebut diduga kuat menjadi pemicu utama pencemaran permanen ini.
“Barusan saya lewat di Lukulamo. Air sungainya sudah cokelat. Kondisi seperti ini sudah hampir permanen,” ungkap Awin, salah satu pengguna jalan lintas Sofifi – Weda saat melintas di wilayah tersebut, Senin (8/6/2026), sebagaimana dirilis media www.kierahapost.com.
Jeratan Regulasi : Sanksi Administratif hingga Pidana
Kembali ke Anak Sungai Opyang, berdasarkan fakta lapangan dan uji laboratorium tersebut, para pelaku industri ini diduga kuat telah menabrak benteng regulasi lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah instrumen hukum yang dapat menjerat pelanggaran tersebut :
1. Pelanggaran Baku Mutu Air Limbah
Berdasarkan data TSS dan parameter limbah PT ARA dan PT JAS, perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan melebihi baku mutu air yang ditetapkan, wajib dikenai Sanksi Administratif (mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan izin).
2. Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan (Pertek dan SLO)
Tindakan PT JAS yang beroperasi tanpa Pertek dan SLO melanggar ketentuan tata laksana pengelolaan limbah dalam PP 22/2021. Lebih jauh, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), tindakan pembuangan limbah tanpa persetujuan pejabat berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan.
3. Ancaman Sanksi Pidana Korupsi Korporasi / Perusakan Lingkungan
Jika pencemaran ini terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan ekosistem, maka pasal pidana Pasal 98 ayat (1) UU PPLH dapat diterapkan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
LATAMLA juga mendesak Pembentukan Satgas dan Audit AMDAL
Menutup pernyataannya, LATAMLA mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun ke lapangan.
“Pemerintah harus segera membentuk tim terpadu setingkat SATGAS Penegakan Hukum Lingkungan untuk mengaudit total kepatuhan perusahaan tambang serta mengkaji ulang dokumen AMDAL masing-masing korporasi,” ujar Faiz.
Tidak main-main, dalam waktu dekat LATAMLA juga akan menyurati Kejaksaan Agung RI untuk melakukan verifikasi, penyidikan, dan uji petik ulang terhadap keabsahan data lingkungan yang selama ini dilaporkan oleh pihak perusahaan. Dokumen di atas kertas tidak boleh lagi membohongi realitas air sungai yang telah berubah cokelat di lapangan.
“Moratorium ini harus menjadi momentum evaluasi total. Jika dalam masa penghentian sementara tersebut perusahaan terbukti melakukan pelanggaran fatal dan tidak melakukan pemulihan (recovery), maka demi hukum, izin operasional mereka harus dicabut!” pungkas Faiz menyuarakan keadilan bagi ruang hidup masyarakat Maluku Utara. ***









Komentar