oleh

HAMBAR ! World Enviromental Day, AR Fabanyo Skeptis Masa Depan Lingkungan Hidup di Tangan Gubernur Sherly Tjoanda

-HEADLINE-179 Dilihat

TERNATE — World Enviromental Day atau Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang diperingati tanggal 5 Juni kemarin di Maluku Utara diwarnai kritik tajam. Direktur Eksekutif Malut Institute, AbduRahim Fabanyo, menyoroti peringatan di Maluku utara yang terasa hambar, seolah kehilangan semangat yang menandai komitmen perlindungan lingkungan hidup Maluku Utara.

Menurut AbduRahim, Maluku utara yang masiv industri ekstraktif tambang mestinya lingkungan hidup mendapat perhatian utama pemerintah daerah agar perusahan dan masyarakat memiliki tanggunjawab kesadaran terhadap lingkungan.Alih-alih, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dinilainya dingin menyambut hari lingkungan hidup sedunia ini.

Baca Juga  Heboh! Foto Pertemuan Gubernur Sherly-AHY Diduga Libatkan Kontraktor, KKN Mengintai Lobby Proyek Trans Kie Raha?

”istilahnya guru kencing berdiri maka murid kencing berlari, kalau Gubernurnya tidak prihatin dengan lingkungan hidup maka perusahan bisa ugal-ugalan dan masyarakat pun acuh tak acuh”ujar dia satir.

Menurut Direktur LSM Malut Institute ini, dinginnya Sherly terhadap hari lingkungan hidup sedunia memiliki alasan dibaliknya.

Bagi mantan pimpinan DPRD Maput ini, Sherly Tjoanda mungkin kurang percaya diri karena menyadari jejak masa lalu dan masa depan lingkungan hidup yang tidak menjanjikan bagi perlindungan lingkungan hidup.

Baca Juga  SUKSES & FENOMENAL: Monolog 4 Pahlawan Moloku Kie Raha Hipnotis Ratusan Penonton di XXI Jati Land Ternate

AbduRahim menyebut 5 perusahaan milik Sherly yang bergerak di sektor pertambangan emas, nikel, pasir besi, dan kehutanan di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Halmahera Selatan memiliki jejak buruk dan  potensial terhadap kerusakan lingkungan di Maluku Utara.Dia meminta publik berkaca pada kasus banjir bandang melanda ibukota Labuha tahun lalu yang oleh WALHI Malut dipicu oleh operasional PT.Bella di wilayah Desa Kaputusan, Pulau Bacan dan kasus PT.Karya Wijaya di pulau Gebe dan kasus denda 500 miliar.

Baca Juga  GUNUNG DUKONO MELETUS : Anggota DPR RI IAK Desak “Zero Tolerance” Pendakian Ilegal, Soroti Standar Keamanan Pariwisata Malut

”itu jejak kerusakan lingkungan hidup yang serius”tukas dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed