oleh

HAMBAR ! World Enviromental Day, AR Fabanyo Skeptis Masa Depan Lingkungan Hidup di Tangan Gubernur Sherly Tjoanda

-HEADLINE-176 Dilihat

Ia membeberkan jejak praktik perusahaan PT.Karya Wijaya yang melanggar UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 35 huruf k dalam UU tersebut melarang penambangan mineral di wilayah yang menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat. PP No. 62 Tahun 2010 juga menegaskan larangan tambang di pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km².

Baca Juga  SINOPSIS : Pertunjukan Monolog Pahlawan Nasional Jejak Perjuangan Dari Moloku Kie Raha

“Saya kira itu pandangan konseptual dan normatif: bagaimana Gubernur Sherly mengancam lingkungan hidup itu sendiri,” ujar mantan pimpinan DPRD Maluku Utara itu.

Dimasa depan AbduRahim masih skeptis dengan lingkungan hidup yang baik meskipun Gubernur Sherly Tjoanda dikabarkan telah melepaskan kepemilikan perusahan-perusahan itu.

”Kabarnya nama Gubernur Sherly Tjoanda sudah hilang dari daftar kepemilikan di data MODI tetapi masih ada anak-anaknya masih bercokol di dalamnya, potensi konflik kepentingan masih ada”tandas dia.

Baca Juga  GUNUNG DUKONO MELETUS : Dua Pendaki Asal Singapura Tewas, 3 Masih Hilang Usai Gunung Dukono Meletus

Data JPIK: Hutan Pulau-Pulau Kecil Ambruk

Kritik AbduRahim sejalan dengan temuan Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara. Direktur JPIK Malut, Irsandi Hidayat, membeberkan data MAPBIOMAS yang menunjukkan hilangnya tutupan hutan secara masif di pulau-pulau kecil akibat ekspansi tambang nikel.

Di Pulau Kawasi dan Pulau Mala-Mala, Halmahera Selatan, yang dibebani 6 IUP, kehilangan hutan mencapai 14.559 hektare. “Di Pulau Mala-Mala sendiri, 91 persen tutupan hutannya telah hilang,” kata Irsandi, Jumat 5 Juni 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *