Kondisi serupa terjadi di Pulau Gee, Halmahera Timur, dengan hilangnya 170,53 ha hutan akibat 1 IUP. Di Pulau Pakal, 1 izin tambang merenggut 657,25 ha hutan, dan di Pulau Mabuli 236 ha.
Tekanan terbesar terjadi di Weda Tengah, Halmahera Tengah, mencakup Lelilef Sawai, Waibulan, Woekob, Woejarana, dan Kulo Jaya. Sebanyak 13 IUP beroperasi di kawasan itu, dengan total kehilangan hutan 15.925 ha.
“Di Pulau Fau, kondisinya lebih ekstrem: sekitar 98 persen tutupan hutannya telah hilang. Di Pulau Gebe dan Fau, 9 IUP menyebabkan hilangnya 4.948 ha hutan,” jelas Irsandi.
Ia mengingatkan, hilangnya hutan di pulau kecil bukan sekadar berkurangnya pohon. Hutan menjaga ketersediaan air bersih, menahan erosi, melindungi pesisir, dan menjadi habitat satwa. “Ketika tutupan hutan menyusut, daya dukung pulau juga ikut melemah.”
Irsandi menyebut Maluku Utara terjebak paradoks: di satu sisi jadi pusat industri nikel nasional untuk transisi energi global, di sisi lain pulau-pulau kecilnya menghadapi risiko kerusakan ekologis yang kian besar.
“Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus jadi momentum melihat kembali arah pembangunan. Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak nikel yang diekspor, tapi berapa banyak hutan yang masih tersisa untuk menjaga kehidupan di pulau-pulau kecil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Maluku Utara belum memberikan tanggapan atas tudingan Malut Institute terkait keterlibatan perusahaan milik Gubernur Sherly Tjoanda.









Komentar