Penyakit kronis di Bangsa ini sejak di berlakukan UUD1945. Penerapan pasal 33 belum dilaksakan oleh Presiden sebelum Prabowo. Baru di era Prabowo ini lah di sampaikan secara tegas pada Rapat Di DPR tanggal 20 Mei 2026 lalu. Penyampaikan di depan DPR dan Rakyat itu dapat dipandang sebagai pernyataan Kebangkitan Indonesia.
Dengan demikian dapat dimaklumi mengapa Prabowo selalu gagal dan di gagalkan sebagai Presiden untuk memimpin kebangkitan dan kemajuan Indoensia saat itu?
Hal itu dapat dipahami siapa musuh dan kekuataan rakus yang menguasai ekonomi republik selama ini menguasa republik? Bisa jadi – mereka (Oligarki Rakus memang menghendaki agar Prabowo gagal dan bila perlu di turunkan di tengah jalan agar kekuatan Oligarki rakus itu berupaya menaikkan Presiden Boneka yang dengan mudah mereka setir.
Dari sisi inilah – kekuatan yang menggoyang Prabowo itu dapat di pahami siapa mereka ( Oligarki Rakus) itu bermain. Bisa jadi Prabowo terlalu bahaya bagi mereka. Karena Oligarki Rakus itu tidak dapat mendikte mantan Dan Jend Kopassus dan Pangkostrad itu.
Margonda – Depok: 29 Juni 2026









Komentar