oleh

Catatan Om Pala : Presiden, Konstitusi, Nusantara Satu Harga, dan KMP


Nusantara Satu Harga merupakan agenda konstitusional untuk menerjemahkan Pasal 33 UUD 1945 ke dalam realitas Indonesia sebagai negara kesatuan berbentuk kepulauan. Dalam negara dengan penduduk tersebar di ribuan pulau berpenghuni, keadilan ekonomi tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi harus dilihat dari kemampuan negara menjamin keterjangkauan harga barang pokok bagi seluruh warga negara. Disparitas harga antarwilayah, terutama antara pusat ekonomi besar dan pulau-pulau kecil, menunjukkan bahwa kesatuan ekonomi nasional belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan sehari-hari rakyat.

Pasal 33 UUD 1945 memberi mandat kuat bahwa perekonomian tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara wajib hadir mengatur cabang produksi penting, melindungi hajat hidup orang banyak, dan menyelenggarakan demokrasi ekonomi berdasarkan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam kerangka tersebut, Koperasi Merah Putih atau KMP dapat ditempatkan sebagai instrumen kelembagaan ekonomi rakyat untuk memperpendek rantai distribusi, memperkuat daya beli, mengendalikan harga, dan membangun sistem logistik berbasis desa, pulau, dan gugus pulau.
Masalah Kebijakan

Baca Juga  Cinta, Kesetiaan, dan Nasionalisme: Bukan untuk Diserukan, Tapi untuk Diwujudkan

Indonesia selama ini masih banyak memakai pendekatan ekonomi kontinental: harga diasumsikan bergerak melalui mekanisme pasar dan jaringan distribusi yang relatif lancar. Padahal, Indonesia adalah negara kepulauan. Distribusi barang melewati laut, pelabuhan kecil, cuaca, kapal terbatas, bongkar muat berulang, gudang yang minim, serta rantai pedagang yang panjang. Akibatnya, barang yang murah di pusat produksi dapat menjadi sangat mahal ketika sampai ke pulau kecil dan wilayah terpencil.

Baca Juga  Kemesraan Filsafat dan Spiritual: Dua Jalur Menuju Kebenaran yang Saling Menopang

Ketimpangan harga ini melahirkan empat masalah utama : 
1. Daya beli masyarakat melemah karena pendapatan di wilayah pinggiran sering lebih rendah, sementara harga konsumsi lebih tinggi.
2. Inflasi sulit dikendalikan karena tekanan harga bukan hanya berasal dari produksi, tetapi dari distribusi.
3. APBD menjadi tidak efisien karena standar harga barang pemerintah ikut meningkat.
4. Kesatuan ekonomi nasional melemah karena warga negara membayar “pajak geografis” melalui harga barang yang lebih mahal.

Baca Juga  “Kepala Daerah Ence”: Ketika Oligarki Lokal Menggantikan Negara di Desa

Masalah ini bukan sekadar persoalan logistik. Ini adalah persoalan konstitusional. Jika warga negara di pulau kecil membayar kebutuhan pokok jauh lebih mahal dibanding warga di pusat ekonomi, maka prinsip negara kesatuan belum bekerja secara substantif. Negara satu secara politik, tetapi terbelah dalam biaya hidup.
Dasar Konstitusional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *