oleh

Kepala Daerah Ence (Bagian 2/Habis) — Kepala Daerah, Monopoli Fiskal dan Ekosistem APBD

Oleh : Mukhtar “Om Pala” Adam

Dalam banyak daerah, APBD tidak selalu hadir sebagai instrumen publik yang netral. Secara normatif, APBD dirancang sebagai alat negara untuk membiayai pelayanan dasar, memperluas kesejahteraan, memperbaiki distribusi sumber daya, dan menjaga stabilitas ekonomi daerah. Namun, dalam praktik tertentu, APBD dapat bergeser menjadi arena perebutan rente, instrumen akumulasi modal, dan sumber pembiayaan bagi jaringan kekuasaan lokal. Ketika kepala daerah tidak lagi memandang APBD sebagai amanah publik, melainkan sebagai sumber keuntungan ekonomi, tata kelola fiskal daerah berubah menjadi ekosistem bisnis-politik yang tertutup. Di titik inilah lahir bentuk penyimpangan yang lebih berbahaya daripada sekadar korupsi transaksional: monopoli fiskal yang dikendalikan melalui jejaring proyek, perdagangan, logistik, perbankan, birokrasi, dan aktor politik.

Fenomena ini dapat dibaca melalui figur “Ence”, yaitu aktor ekonomi yang pada mulanya tumbuh dari sektor perdagangan. Pada masa lalu, Ence berperan sebagai penguasa distribusi barang di kampung, desa, pulau, dan kota. Ence menguasai jalur barang konsumsi, menentukan harga, mengendalikan pasokan, dan membentuk ketergantungan masyarakat terhadap jaringan dagangnya. Dalam konteks ekonomi kepulauan, penguasaan jalur distribusi merupakan sumber kuasa yang sangat besar. Barang tidak hanya bergerak melalui mekanisme pasar, tetapi juga melalui jaringan transportasi, gudang, pelabuhan, pemasok, dan pedagang perantara. Siapa yang menguasai distribusi, dia menguasai harga. Siapa yang menguasai harga, dia menguasai daya beli masyarakat. Dari sini, kekuasaan ekonomi Ence tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan dibentuk oleh posisi strategisnya dalam rantai pasok daerah kepulauan.

Baca Juga  NYAWA DALAM KATA : (Diplomasi Identitas dan Kepulangan Lidah Leluhur)

Pasca Reformasi 1998, perubahan sistem politik membuka ruang baru bagi perluasan kuasa ekonomi tersebut. Demokratisasi lokal, pemilihan kepala daerah, dan kompetisi politik elektoral memerlukan biaya besar. Dalam situasi ini, Ence tidak lagi cukup berperan sebagai pedagang. Ence mulai masuk sebagai pemodal bagi elite lokal yang sedang merebut kekuasaan politik. Dukungan modal diberikan bukan sebagai tindakan filantropi, melainkan sebagai investasi politik. Kompensasinya adalah akses terhadap proyek APBD, izin usaha, pengaruh birokrasi, penguasaan distribusi barang pemerintah, serta peluang memperluas jaringan ekonomi. Dengan demikian, relasi antara pemodal dan elite politik melahirkan bentuk baru oligarki lokal: kekuasaan politik dibiayai oleh modal dagang, lalu setelah kekuasaan diperoleh, APBD digunakan untuk mengembalikan dan memperbesar modal tersebut.

Baca Juga  Opini: Bakom dan New Media — Antara Kolaborasi Strategis dan Bayang-Bayang “Operasi Kodok”

Pada tahap berikutnya, pengaruh Ence tidak berhenti pada elite lokal. Jaringan kekuasaan diperluas ke elite pusat, pejabat menengah, birokrasi teknis, aparat keamanan, BUMN, dan lembaga keuangan. Pejabat menengah yang kariernya meningkat menjadi pintu masuk bagi perluasan pengaruh. Ketika aktor-aktor ini naik menjadi pengambil keputusan, jaringan Ence ikut naik kelas. Ence tidak hanya mengakses proyek pemerintah daerah, tetapi juga mulai mengakses pembiayaan besar dari perbankan, terutama bank-bank milik negara. Di sini, monopoli ekonomi tidak lagi bertumpu pada modal sendiri, melainkan ditopang oleh akses politik terhadap sumber pembiayaan formal. Bank, proyek, izin, distribusi, dan jabatan publik kemudian bergerak dalam satu ekosistem yang saling menguatkan.

Masalah menjadi lebih serius ketika Ence sendiri, atau figur yang berada dalam kendalinya, masuk ke jabatan kepala daerah. Dalam posisi ini, batas antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis menjadi kabur. Kepala daerah seharusnya menjadi pemegang mandat rakyat, pengendali kebijakan publik, dan penanggung jawab penggunaan APBD. Namun, ketika kepala daerah membawa watak kontraktor dan pedagang rente ke dalam jabatan publik, APBD diperlakukan sebagai instrumen bisnis. Teori fiskal klasik, seperti fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam pemikiran Musgrave, tidak lagi dipahami sebagai kerangka kesejahteraan publik. Desentralisasi fiskal sebagaimana dijelaskan Oates juga tidak lagi ditempatkan sebagai mekanisme untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam praktik rente, fungsi fiskal dibalik: alokasi menjadi jalan mengarahkan proyek kepada jaringan sendiri; distribusi menjadi mekanisme pembagian keuntungan kepada kelompok terbatas; stabilisasi berubah menjadi stabilisasi kekuasaan, bukan stabilisasi ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Opini: Kritik Pawang Ular yang Diminta Menjinakkan Raungan Tawon

Pola kekuasaan seperti ini tidak selalu bekerja melalui pungutan langsung kepada kontraktor. Dalam model yang lebih canggih, rente tidak hanya diambil dari fee proyek, tetapi dari seluruh rantai bisnis yang mendukung proyek tersebut. Kepala daerah atau jaringan bisnisnya dapat menguasai pemasok material, distributor barang, jalur logistik, perusahaan konstruksi, hotel, transportasi, bahkan penyedia jasa pendukung kegiatan pemerintahan. Dengan demikian, keuntungan tidak hanya diperoleh saat proyek ditetapkan, tetapi sejak barang dipesan, dikirim, disimpan, digunakan, hingga dipertanggungjawabkan. Inilah yang membuat monopoli fiskal menjadi lebih sistemik: APBD tidak sekadar dibelanjakan, tetapi diarahkan agar mengalir melalui saluran ekonomi yang telah dikuasai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *