OLEH: IKRAM HALIL
KETUA SOCCER MALUKU UTARA
Operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, patut diapresiasi sebagai upaya negara menegakkan hukum atas kerusakan hutan dan praktik pertambangan ilegal di Maluku Utara. Negara memang wajib hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mencegah praktik-praktik perusakan yang merugikan publik. Namun, apresiasi terhadap agenda penertiban tidak boleh dijadikan pembenaran atas pemberitaan yang melompat jauh dari fakta, mencampuradukkan temuan administratif dengan tuduhan pidana, serta yang paling serius mengabaikan prinsip dasar jurnalisme yang beretika.
Pemberitaan salah satu media online, Monitor Indonesia, yang menyebut Sherly Tjoanda Laos sebagai “pemilik tambang ilegal” melalui PT Karya Wijaya di wilayah Pulau Gebe, justru memperlihatkan problem mendasar dalam praktik jurnalistik: tuduhan berat tanpa verifikasi, tanpa kutipan sumber resmi yang dapat diuji, dan tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduhkan. Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar akurasi satu berita, melainkan integritas pers sebagai pilar demokrasi.
Kronologi yang Diabaikan dan Fakta Hukum yang Diabaikan
Masalah bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan tersebut memuat temuan administratif terkait aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe, khususnya pada area yang bersinggungan dengan kawasan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.
Dalam LHP-TT itu, PT Karya Wijaya disebut telah memiliki IUP Operasi Produksi, namun ditemukan ketidaksesuaian administratif pada periode tertentu, antara lain terkait pemenuhan perizinan PPKH, dana jaminan reklamasi, serta pembangunan sarana penunjang (jetty). Temuan-temuan tersebut menjadi dasar bagi negara melalui Satgas PKH untuk melakukan penertiban administratif. Di sinilah letak persoalan yang kerap disederhanakan secara keliru oleh pemberitaan: audit administratif bukanlah vonis pidana.
Lebih jauh, ada fakta hukum yang sama sekali diabaikan dalam pemberitaan Monitor Indonesia. PT Karya Wijaya saat ini telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya seluas ±100 hektare pada kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1348 Tahun 2024.
Fakta ini krusial. Sebab, dengan terbitnya keputusan menteri tersebut, status pemanfaatan kawasan hutan oleh PT Karya Wijaya memiliki dasar hukum yang sah. Mengabaikan fakta ini, lalu tetap melabeli perusahaan sebagai “tambang ilegal”, bukan saja menyesatkan publik, tetapi juga menunjukkan kegagalan verifikasi yang elementer.
Klaim Tanpa Sumber: Cacat Paling Serius dalam Pemberitaan






Komentar