Lebih dari lima bulan sejak laporan itu dilayangkan, Richard menilai belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian. Ia bahkan menduga adanya upaya penundaan yang membuat proyek tetap berjalan.
Richard juga menyoroti pelaksanaan groundbreaking proyek RRP pada 10 Oktober 2025 oleh Wali Kota Makassar bersama PT BAD yang dinilainya dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui proses AMDAL.
Richard menegaskan bahwa Indonesia memiliki perangkat hukum yang kuat untuk melindungi lingkungan, namun implementasinya di daerah dinilai tidak berjalan maksimal.
“Ini sebenarnya kasus ‘flagrante delicto’ (tertangkap basah).
Tidak ada kebutuhan untuk penyelidikan panjang karena jelas apa kejahatannya dan siapa yang melakukannya.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, proses ini hanya seperti menghasilkan banyak dokumen agar masalah ini tertimbun. Mereka tidak memiliki keinginan untuk menghentikan pembangunan ilegal RRP,” ujar Richard Jones dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Selain itu, Richard membeberkan sejumlah poin penting sebagai berikut:













Komentar