“Tindak pidana dapat dilakukan oleh korporasi dan pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus, atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut.”
Dengan demikian, dalam kasus PT Karya Wijaya, tidak hanya entitas korporasi yang dapat dijerat, tetapi juga direksi, komisaris, dan pihak-pihak yang secara aktif memberikan perintah atau mengetahui dan membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.
5. Kejahatan Ekologis sebagai Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime)
Kejahatan terhadap lingkungan hidup dan hutan tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Ia adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena berdampak sistemik, lintas generasi, dan merusak ekosistem secara permanen. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukumnya pun harus luar biasa (extraordinary legal measures), termasuk:
– Penegakan hukum pidana secara tegas dan menyeluruh
– Pembekuan dan pencabutan izin usaha
– Penyitaan aset hasil kejahatan lingkungan
– Pemulihan lingkungan (environmental restoration) sebagai bagian dari putusan pengadilan
6. Kritik terhadap Penegakan Hukum: Antara Impunitas dan Oligarki
Salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan adalah adanya impunitas terhadap pelaku korporasi besar. Banyak kasus yang berakhir dengan sanksi administratif ringan, atau bahkan tidak ditindaklanjuti sama sekali. Hal ini mencerminkan adanya relasi kuasa antara korporasi dan elite politik, yang menjadikan hukum sebagai alat legitimasi, bukan sebagai instrumen keadilan.
Penutup: Saatnya Negara Hadir untuk Hutan dan Masa Depan
Kasus PT Karya Wijaya harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa negara tidak tunduk pada kekuatan modal. Penegakan hukum pidana terhadap kejahatan kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup harus dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel. Karena ketika hukum tidak lagi melindungi hutan, maka yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga masa depan bangsa.











Komentar