UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara tegas menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau izin lainnya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” (Pasal 158 UU Minerba)
Jika PT Karya Wijaya tidak memiliki IUP atau melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang diberikan, maka perusahaan tersebut telah melakukan tindak pidana pertambangan. Dalam konteks ini, pelanggaran menjadi berlapis apabila kegiatan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan.
3. Aspek Hukum Lingkungan Hidup: Kejahatan Ekologis yang Sistemik
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun korporasi. Pasal 98 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Jika PT Karya Wijaya Dapam terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, tanah, atau udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati akibat kegiatan tambang ilegal, maka perusahaan dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana lingkungan hidup. Lebih jauh, Pasal 116 UU PPLH menyatakan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pengurus dan pemberi perintah.
4. Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Baru
KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) memberikan penguatan terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam Pasal 45 KUHP Baru, disebutkan bahwa:













Komentar