oleh

Sherly Tjoanda Antara Mengejar Rupiah dan Menebang Hukum: Ketika Kekuasaan Menjadi Alat Eksploitasi

Oleh: [Muslim Arbi / Pengamat Hukum)

Dalam waktu hanya empat bulan menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mencatatkan lonjakan kekayaan yang mencengangkan: Rp 250 miliar. Angka ini bukan sekadar statistik dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), melainkan cermin dari bagaimana kekuasaan bisa menjadi alat untuk mempercepat akumulasi kapital—dengan cara yang patut dipertanyakan secara hukum dan etika.

Baca Juga  Ketika Klaim Tanpa Sumber Menjadi Senjata — Menguji Etika Pers dalam Pemberitaan Tambang di Maluku Utara

Di saat yang sama, Sherly juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 miliar karena aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaannya, PT Karya Wijaya, di kawasan hutan tanpa izin. Ini bukan kebetulan. Ini adalah korelasi yang telanjang antara kekayaan yang melonjak dan hukum yang dilanggar. Antara rupiah yang dikejar dan hutan yang ditebang.

Baca Juga  KEKAYAAN, TAMBANG, DAN KEGAGALAN POLITIK PEMBANGUNAN: MEMBACA KEPEMIMPINAN GUBERNUR SHERLY TJOANDA LAOS

Kapitalisme Oligarkis dalam Wajah Pemerintahan Daerah

Fenomena Sherly Tjoanda bukan sekadar kasus individu. Ia adalah gejala dari sistem yang memungkinkan pejabat publik merangkap sebagai pebisnis, dan lebih buruk lagi, menggunakan jabatan publik untuk melindungi kepentingan bisnis pribadi. Ketika seorang gubernur bisa meraup ratusan miliar dalam hitungan bulan, kita patut bertanya: dari mana sumber kekayaan itu? Apakah dari gaji dan tunjangan resmi? Atau dari eksploitasi sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat?

Baca Juga  In Memoriam: Jenderal Try Sutrisno KESETIAAN DALAM SENYAP

Dalam konteks ini, Sherly bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak etika dasar kepemimpinan publik. Ia menjadikan jabatan sebagai kendaraan untuk memperkaya diri, bukan sebagai amanah untuk melayani rakyat dan menjaga lingkungan.

Hutan Ditebang, Hukum Ditinggalkan, Rakyat Dikorbankan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *