Oleh : Riswan Wadi, Sekertaris Jenderal Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT)
Dalam politik pembangunan, ukuran seorang gubernur bukan sekadar citra personal yang dipoles setiap hari di media, tetapi sejauh mana kebijakannya mampu mengubah struktur ketimpangan ekonomi masyarakat. Dari sudut pandang ini, kepemimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, harus dikritik secara tajam. Bukan karena kebetulan berbeda pandangan politik, tetapi karena kontradiksi tajam antara akumulasi kekayaan elite dan kemandekan transformasi ekonomi rakyat, khususnya dalam satu tahun pertama masa pemerintahannya.
Fakta yang tidak bisa diabaikan adalah bahwa harta kekayaan Sherly Tjoanda Laos yang awalnya dilaporkan mencapai sekitar Rp709,76 miliar berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 15 Oktober 2024 melonjak signifikan dalam waktu kurang dari satu tahun jabatan menjadi sebanyak sekitar Rp972,11 miliar per 20 Februari 2025. Artinya terdapat kenaikan lebih dari Rp260 miliar dalam waktu beberapa bulan setelah ia dilantik sebagai gubernur. Ini bukan lonjakan kecil tetapi kenaikan yang sangat tidak biasa dalam jangka waktu singkat untuk seorang kepala daerah di provinsi dengan tingkat kemiskinan struktural tinggi dan tantangan pembangunan yang kompleks di berbagai pulau kecilnya.
Dalam konteks daerah dengan ketimpangan antar-pulau, layanan kesehatan yang belum setara, serta akses pendidikan dan ekonomi yang masih terbatas di banyak pulau terpencil, kenaikan sebesar itu seharusnya menimbulkan pertanyaan politik yang mendalam, bukan hanya menjadi bahan konten media sosial. Dalam literatur political economy, kekayaan elite yang tumbuh pesat di tengah stagnasi kesejahteraan publik selalu memicu pertanyaan serius tentang relasi antara kekuasaan politik, akses kebijakan, dan kepentingan ekonomi pribadi.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Sherly Tjoanda Laos bukan hanya figur politik semata; ia juga terkait langsung dengan jaringan bisnis ekstraktif di sektor tambang, termasuk sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada dalam lingkar perusahaan keluarga atau pihak yang terafiliasi dengannya. Dalam politik pembangunan, kondisi ini menciptakan apa yang disebut pakar sebagai conflict of interest struktural seorang gubernur yang memegang kewenangan atas tata ruang, lingkungan, dan investasi sekaligus berada dalam jejaring kepentingan ekonomi sektor ekstraktif yang paling menguntungkan di daerah.






Komentar