Namun, menurut Sirad, hingga kini tidak ada satu pun dari ketiga janji tersebut yang direalisasikan. Bahkan, warga merasa diabaikan dan tidak mendapatkan kejelasan hukum maupun kepastian kerja sama hingga tahun 2026 seperti yang dijanjikan.
80.000 Pohon Produktif Terancam Hilang Tanpa Ganti Rugi
Sebanyak 15 petani yang terdampak melaporkan bahwa mereka memiliki sekitar 80.000 pohon produktif, termasuk pala, kelapa, pinang, pisang, dan tanaman lainnya. Tanaman-tanaman ini merupakan sumber penghidupan utama mereka.
“Warga sudah mengeluarkan biaya besar untuk bibit, perawatan, dan waktu bertahun-tahun. Sekarang mereka merasa ditipu dan menuntut hak mereka dibayar,” tegas Sirad.
Kontroversi Status Lahan dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Sirad juga menyoroti alasan perusahaan yang berlindung di balik status lahan sebagai kawasan hutan negara untuk menghindari kewajiban membayar ganti rugi. Warga mempertanyakan logika tersebut.











Komentar