“Kalau tanahnya milik negara, apakah tanaman yang kami tanam dan rawat sendiri juga milik negara?” ujar Sirad mengutip pernyataan warga.
Warga menilai PT. Karya Wijaya telah melanggar prinsip-prinsip pertambangan yang diatur dalam undang-undang, terutama terkait penyelesaian sengketa lahan dan perlindungan hak masyarakat lokal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Desakan kepada Pemerintah Pusat
Masyarakat Pulau Gebe kini mendesak Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan kasus ini. Mereka berharap pemerintah pusat tidak membiarkan kekuatan korporasi dan politik menindas hak-hak rakyat kecil.
“Warga menuntut keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Sirad.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pertambangan di Indonesia, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Diperlukan transparansi, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan terhadap masyarakat lokal agar tidak menjadi korban dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.***







Komentar