oleh

Pembahasan RAPBD Malut 2026 Tanpa Konsultasi Publik Disorot: “Prosesnya Tidak Sistematis dan Tak Peka”

-HEADLINE-407 Dilihat

TERNATE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara kembali menuai kritik tajam. Proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 dinilai tertutup dan tanpa melibatkan publik, sehingga dianggap melenceng dari prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.

Kritik tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Dr. Saiful Ahmad, mantan Tenaga Ahli Pimpinan DPR RI. Ia menilai, ketiadaan konsultasi publik dalam pembahasan RAPBD merupakan bentuk pelemahan terhadap semangat “APBD untuk rakyat”.

Baca Juga  Skor MCSP KPK Maluku Utara Terendah di Indonesia, Said Alkatiri LIRA : Gubernur dan OPD Gagal Kelola Keuangan Daerah

“Konsultasi publik itu wajib dalam setiap pembahasan RAPBD atau rancangan perda. Tujuannya agar APBD benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan untuk pejabat atau anggota dewan,” ujar Saiful, Jumat (1/11).

Menurut Saiful, pembahasan RAPBD tanpa masukan masyarakat berpotensi menghasilkan kebijakan yang elitis dan tidak sesuai kebutuhan riil daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya melibatkan perguruan tinggi serta lembaga independen yang fokus pada kebijakan publik dalam proses penyusunan anggaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *