oleh

Mau Mengganti Oligarki atau Melenyapkan Oligarki?

Secara formal, Indonesia adalah negara yang mengambil bentuk republik. Indonesia memiliki siatem politik berbasis trias politika dan menjalankan pilpres secara langsung.

Trias politika berawal dari gagasan Harrington. Harrington membagi kekuasaan menjadi dua yaitu eksekutif dan legislatif. Ini gagasan brilian di abad itu. Tujuannya agar seorang pemimpin negara tidak menjadi tiran. Karena itu, perlu lembaga kontrol bernama legislatif. Gagasan ini kemudian dikembangkan oleh rekan senegaranya yaitu John Locke (1632-1704). John Locke menambah satu lembaga lagi yaitu federatif. Oleh seorang filsuf Perancis bernama Montesquieu (1689-1755), istilah federatif diubah jadi yudikatif dengan pergeseran fungsi ke ranah pengadilan. Dari sinilah trias politika Mostesquieu menyebar dan dianut oleh banyak negara moderen, termasuk Indonesia.

Baca Juga  17 Prestasi dan Jejak Kinerja yang Terbaca

Apakah trias politika ini berjalan sesuai dengan semangat kelahirannya? Apakah legislatif benar-benar menjadi lembaga kontrol terhadap eksekutif? Dalam prakteknya, tidak. Mandulnya lembaga kontrol membuat presiden memiliki kuasa penuh atas segalanya. Sebaliknya, presidenlah yang mengontrol legislatif. Di Indonesia, ini telah berjalan sejak Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi.

Sejak era Jokowi, rakyat tak lagi menganggapnya sebagai Era Reformasi. Sebab, semua yang menjadi spirit dan ciri khas reformasi sudah tak tersisa lagi. Semuanya telah kembali ke sistem sentralistik. Semua dalam kontrol dan genggaman presiden. Apakah ini yang diinginkan oleh sistem presidensial?

Baca Juga  Harga Mahal dan Panggung Pencitraan Kepala Daerah Menjelang Ramadhan

Menggunakan definisi dan kategorisasi negara berbasis kepemilikan tanah sebagaimana diungkapkan Harrington, maka Indonesia tidak tepat jika disebut sebagai negara republik. Istilah paling tepat adalah negara oligarki. Sebab, tanah-tanah di Indonesia dikuasai kepemilikannya oleh segelintir orang.

Di Indonesia, kata Menhan Syafrie Syamsuddin, hanya sekitar 10 orang yang memiliki tanah hingga jutaan hektar. Bebarapa orang lainnya memiliki tanah ratusan ribu hektar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *