oleh

Catatan Kritis Muslim Arbi : Kasus PT.Karya Wijaya Antara Hutan yang Ditebang dan Hukum yang Ditinggalkan

Saatnya Negara Hadir, Bukan Sekadar Menonton

Kasus PT Karya Wijaya harus menjadi momentum. Negara tidak boleh terus-menerus menjadi penonton dalam perusakan hutan dan lingkungan. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan menyeluruh. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan ekologis, apalagi jika dilakukan oleh korporasi besar yang selama ini menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.

Baca Juga  IDUl FITRI BERSAMA CAK NUR

Kita tidak bisa terus membiarkan hutan ditebang dan hukum ditinggalkan. Karena ketika hukum tidak lagi melindungi hutan, maka yang akan hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga masa depan kita sebagai bangsa.

Penutup: Hutan Bukan Komoditas, Tapi Warisan

Hutan bukan sekadar lahan kosong yang menunggu untuk ditambang. Ia adalah ekosistem, rumah bagi keanekaragaman hayati, penjaga iklim, dan warisan bagi generasi mendatang. Ketika korporasi menambang tanpa izin, mereka bukan hanya mencuri dari negara, tetapi juga dari anak cucu kita.

Baca Juga  IRAN, "BATU SANDUNGAN" BERAT BUAT DINASTI ROTHSCHILD

Dan ketika negara membiarkan itu terjadi, maka negara telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya: melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termasuk hutan dan lingkungan hidupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *