Namun, dalam praktiknya, banyak kasus seperti ini berakhir dengan sanksi administratif ringan, atau bahkan impunitas. Padahal, kerusakan lingkungan tidak mengenal kompromi. Ia berdampak pada masyarakat adat, petani, nelayan, dan generasi yang belum lahir.
Tambang Tanpa Izin: Kejahatan Berlapis
Jika benar PT Karya Wijaya tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka pelanggaran ini menjadi berlapis. UU Minerba mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika dilakukan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan, maka pelanggaran ini menjadi kombinasi antara kejahatan kehutanan, lingkungan, dan pertambangan.
Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini adalah bentuk arogansi korporasi yang merasa bisa membeli segalanya—termasuk diamnya aparat dan lemahnya pengawasan.
KUHP Baru: Harapan atau Formalitas?
KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sebenarnya memberi ruang lebih luas untuk menjerat korporasi. Tidak hanya korporasi sebagai entitas, tetapi juga pengurus, pemberi perintah, dan pihak yang memiliki kendali bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Bahkan, pembubaran korporasi menjadi opsi sanksi.
Namun, lagi-lagi, hukum hanya sekuat keberanian penegaknya. Tanpa keberanian politik dan integritas aparat penegak hukum, pasal-pasal itu hanya akan menjadi hiasan dalam lembaran negara.







Komentar