oleh

Soroti Keabsahan Sertifikat Hak Pakai 2006 di Ubo-Ubo, Polda Malut Diminta Hentikan Pendekatan Pidana

-HUKUM-503 Dilihat

“Negara tidak boleh berdiri di atas sertifikat yang belum diuji keabsahannya. Kepastian hukum hanya lahir dari proses yang adil, bukan dari kekuasaan,” Tegas Safrin mengakhiri.***

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *