UU KIP secara tegas mengatur sanksi pidana bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi.
Pasal 52 UU KIP menyatakan bahwa setiap orang atau badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
*_”Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau”_*
*_”Pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah)”_*
Meski nilai dendanya relatif kecil, pasal ini memiliki makna penting: hak atas informasi publik dilindungi oleh hukum pidana, bukan semata urusan administrasi.
Selain itu, Pasal 53 UU KIP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghilangkan, atau menghambat akses terhadap informasi publik. Dalam konteks PPID, pengabaian putusan Komisi Informasi yang memerintahkan pembukaan informasi dapat ditafsirkan sebagai penghilangan hak akses informasi publik, yang merupakan pelanggaran serius.









Komentar