oleh

KEJAKSAAN DAN POLRI LOYO? MASYARAKAT NGURIT JEMPUT KEADILAN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA LANGSUNG KE PRESIDEN, KPK, KEJAKSAAN AGUNG DAN MABES POLRI!

Barito Selatan, Kalimantan Tengah — Di tengah gempita akhir tahun, kegelisahan mendalam menyelimuti hati masyarakat Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Sebuah laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Ngurit Tahun Anggaran 2024 yang sarat bukti kuat, terindikasi macet di meja penegak hukum lokal, memaksa warga mengambil langkah ekstrem: melayangkan surat pengaduan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), serta Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga  Satgas Yonif 123/Rajawali Berbagi Berkah Ramadan dengan Penyerahan Al-Qur'an dan Iqra di Mappi

Laporan audit internal yang diinisiasi warga menemukan kejanggalan fantastis: puluhan juta rupiah Dana Desa diduga dikorupsi melalui modus nota fiktif dan pemalsuan stempel. Pemilik Toko Sarah, pemasok fiktif, bahkan telah memberikan konfirmasi tertulis bahwa ia tidak pernah mengeluarkan nota-nota yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban desa. Ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan bukti konkret yang seharusnya langsung berujung pada penetapan tersangka dan penindakan hukum tanpa kompromi.

Baca Juga  Pemerintah kabupaten Barito Utara ,loyo?

“Kami, masyarakat Desa Ngurit, yang diwakili oleh Mamut, Harmito, dan Umpul, merasa kecewa dan prihatin. Dokumen-dokumen audit jelas menunjukkan adanya kerugian negara dan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Namun, proses hukum di tingkat lokal terasa berjalan di tempat. Sudah ada pemanggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, bahkan sudah mengumpulkan 13 orang untuk dimintai keterangan sejak November 2025, tetapi hingga kini belum ada kejelasan dan kemajuan berarti,” tegas perwakilan warga dalam rilis pers mereka.

Baca Juga  Warga Desa Sikui Minta Pemerintah Hentikan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

Masyarakat menduga kuat adanya pelambatan penanganan perkara atau bahkan upaya pembungkaman kasus di tingkat lokal. Dengan bukti sejelas ini, kelambatan progres hukum merupakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di daerah-daerah terpencil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *