Oleh: Dr. Said Assagaf, S.H., M.M.(Pengajar Pascasarjana UMMU Maluku Utara)
DI PEKAN terakhir menjelang tutup tahun 2025, muncul kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mengejutkan dan memantik reaksi keras karena dinilai kontroversial. Kebijakan tersebut adalah penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.510.240. Angka ini hanya mengalami kenaikan sebesar 3 persen atau bertambah Rp102.240 dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp3.408.000.
Penetapan nilai UMP yang hanya naik tipis ini mendapat penolakan keras dari Ali Akbar Mohamad, Pengurus Wilayah Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) seperti yang dimuat Malut Post, 24 Desember 2025.












Komentar