oleh

Pertumbuhan Ekonomi Malut 39,10 Persen Vs Kenaikan UMP 3 Persen

-Artikel-246 Dilihat

Kedua, aspek inflasi. Kriteria inflasi seharusnya tidak hanya dilihat pada posisi normal, tetapi harus mempertimbangkan fluktuasi untuk mengantisipasi kondisi terburuk yang berdampak pada daya beli masyarakat. Ketiga, pertumbuhan ekonomi dan ini adalah poin yang paling fatal. Regulasi tidak membenarkan indikator UMP mengecualikan pertumbuhan dari sektor tambang dan industri pengolahan yang mencapai 39,10 persen. Pertumbuhan tersebut seharusnya dihitung secara akumulatif.
Keempat, produktivitas tenaga kerja. Pekerja atau buruh harus ditempatkan pada posisi strategis sebagai motor penggerak utama, terutama pada sektor berisiko tinggi seperti pertambangan dan industri.
Menuju Solusi yang Adil

Baca Juga  Dari Katolik ke Mualaf IPB! Inilah Kisah Perjalanan Spiritual Felix Siauw, Pendakwah Tionghoa yang Kini Jadi Panutan Milenial

Oleh karena itu, diperlukan formulasi penetapan UMP yang adil dan proporsional dengan mengacu pada indikator objektif agar terwujud skema win-win solution. Dalam skema ini, hak pekerja dijamin secara rasional dan wajar, sementara keberlanjutan dunia usaha tetap terjaga kondusif.

Dewan Pengupahan perlu lebih transparan dan akomodatif dengan melibatkan perwakilan pekerja, serikat buruh, serta dunia usaha (KADIN, HIPMI, dan lain-lain) sebagai mitra dalam konteks Hubungan Industrial Pancasila (HIP)—hubungan yang mengedepankan kebersamaan, kesetaraan dan rasa memiliki. Pemerintah pun harus memposisikan diri sebagai fasilitator yang netral dan tidak terkesan menjadi corong pengusaha.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *