Kedua, aspek inflasi. Kriteria inflasi seharusnya tidak hanya dilihat pada posisi normal, tetapi harus mempertimbangkan fluktuasi untuk mengantisipasi kondisi terburuk yang berdampak pada daya beli masyarakat. Ketiga, pertumbuhan ekonomi dan ini adalah poin yang paling fatal. Regulasi tidak membenarkan indikator UMP mengecualikan pertumbuhan dari sektor tambang dan industri pengolahan yang mencapai 39,10 persen. Pertumbuhan tersebut seharusnya dihitung secara akumulatif.
Keempat, produktivitas tenaga kerja. Pekerja atau buruh harus ditempatkan pada posisi strategis sebagai motor penggerak utama, terutama pada sektor berisiko tinggi seperti pertambangan dan industri.
Menuju Solusi yang Adil
Oleh karena itu, diperlukan formulasi penetapan UMP yang adil dan proporsional dengan mengacu pada indikator objektif agar terwujud skema win-win solution. Dalam skema ini, hak pekerja dijamin secara rasional dan wajar, sementara keberlanjutan dunia usaha tetap terjaga kondusif.
Dewan Pengupahan perlu lebih transparan dan akomodatif dengan melibatkan perwakilan pekerja, serikat buruh, serta dunia usaha (KADIN, HIPMI, dan lain-lain) sebagai mitra dalam konteks Hubungan Industrial Pancasila (HIP)—hubungan yang mengedepankan kebersamaan, kesetaraan dan rasa memiliki. Pemerintah pun harus memposisikan diri sebagai fasilitator yang netral dan tidak terkesan menjadi corong pengusaha.












Komentar