Ketimpangan dengan Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Ali, penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan Daerah dianggap jauh dari rasa keadilan bagi kaum pekerja. Pasalnya, kenaikan UMP Maluku Utara tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang sangat tinggi. Selain itu, dalam perhitungan UMP, Dewan Pengupahan dinilai tidak mengacu pada formulasi yang ditetapkan oleh regulasi.
Bila kita mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagai pedoman penyusunan UMP), terdapat empat kriteria sebagai indikator pertimbangan utama, yaitu Standar Kebutuhan Hidup Layak (SKHL), Inflasi (kemampuan daya beli masyarakat), Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Daerah, dan Produktivitas Tenaga Kerja.
Analisis Kritis Berdasarkan Regulasi
Jika kita merujuk pada kriteria di atas, maka keprihatinan pengurus serikat buruh sangat beralasan dari semua aspek, yakni pertama aspek SKHL, bahwasanya nilai Rp 3.510.240 sulit untuk memenuhi tuntutan kebutuhan yang kompleks, mulai dari sandang, pangan hingga papan. Artinya, nilai UMP tersebut dianggap belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak.








Komentar