oleh

Penetapan Tersangka Roy Suryo DKK adalah pelanggaran Hukum dan HAM, Konsitusi dan Keadilan

-Artikel-227 Dilihat

Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Ketua TPUA

Pelanggaran tersangka terhadap Roy Suryo DKK adalah pelanggaran hukum dan HAM.

Polda Metro Jaya harus membatalkan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo DKK.

Menurut Prof Mahfud MD mantan Ketua MK dan Anggota Tim Reformasi Polri tersangka terhadap Roy Suryo DKK tidak di sertai dengan bukti Primer. Ijazah Asli yang di klaim sebagai bukti oleh Polda sebagai Ijazah Asli Jokowi belum di buktikan oleh Pengadilan.

Baca Juga  KOPERASI DESA MERAH PUTIH Fondasi Baru Ekonomi Kerakyatan dari Desa untuk Indonesia

Pengadilan Negeri Solo kini masih menyidangkan gugatan Bangun Sutoto (Alumni UGM) Dan Rekan (Alumni UGM) yang di dampingi oleh Kuasa Hukum DR M Taufik dan rekan sedang berproses. Itu artinya pembuktian hukum tentang ijazah Asli Jokowi belum terbukti di pengadilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *